Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 22:58 WIB
Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran
Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi diharapkan segera bertindak menertibkan frekuensi-frekuensi liar yang mengudara. Khususnya dengan kejadian frekuensi liar menutup frekuensi siaran MNCTV.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andika Pandu Puragabaya mengatakan pemerintah harus tanggap dengan adanya kejadian ini. Namun yang paling penting adalah adanya pengaturan yang tegas berkaitan dengan frekuensi publik.

“Harus ada pengaturan yang ketat. Ini kan aset negara. Ini kan terbatas harus diatur pemerintah karena pasti jadi rebutan,” kata Andika saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (16/10/2015).

Andika melanjutkan, pelanggaran atas aturan perlu ada sanksi berat. Setiap aturan memiliki konsekuensi. dan konsekuensi tersebut pastilah berupa sanksi. “Kita saat ini tengah membahas berkaitan perbaikan aturan tersebut,” ujarnya.

Dua hari ini, frekuensi siaran MNCTV di area Cipondoh, Tangerang, dan sekitarnya mengalami gangguan parah. Gangguan tersebut berasal dari sebuah tower frekuensi televisi di Jl. KH Hasyim Ashari, Perum Buana Gardenia Blok C4 No 401 RT 006 RW 001 Cipondoh Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pihak MNCTV berharap Kemenkominfo segera mengambil tindakan tegas.
(hyk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8194 seconds (0.1#10.140)