Layanan Internet Speedy Buruk, FSP BUMN Akan Gugat Telkom

Jum'at, 08 Januari 2016 - 16:37 WIB
Layanan Internet Speedy Buruk, FSP BUMN Akan Gugat Telkom
Layanan Internet Speedy Buruk, FSP BUMN Akan Gugat Telkom
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendapatkan banyak laporan dari masyarakat tentang layanan internet Speedy PT Telkom Indonesia Tbk yang buruk. Hal ini dinilai sangat merugikan banyak pengguna di Tanah Air. Untuk itu, FSP BUMN akan melakukan gugatan terhadap Telkom.

"Antara tarif yang dibayarkan dengan pelayanan tidak sesuai. Misalnya, jaringan lelet, bandwicth lemah, browsing lemot banget, apalagi download, baru saja download jaringan sudah down, di-cancel download malah normal lagi, gitu saja terus berulang-ulang. Dan, sangat tidak tidak memuaskan dengan pelayanan seperti ini," ujar Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam pesan elekotroniknya kepada Sindonews, Jumat (8/1/2015).

Dia menuturkan dalam pemasangan harus menunggu hampir satu bulan, petugas pemasang mengarahkan untuk membeli modem speedy. Padahal, modem itu bagian dari jasa pemasangan/menggunakan layanan Speedy. (Baca: Konsumen Dirugikan Keterlambatan Jaringan Speedy Telkom)

"Kekecewaan pelanggan, Speedy sering mengalami jaringan drop tiba-tiba. Bahkan hilang sama sekali. Hilangnya jaringan seolah-olah menjadi rutinitas yang harus pelanggan Speedy terima, tanpa bisa komplain atau adanya kompensasi yang berarti bagi pelanggan," katanya.

Arief menerangkan, Telkom yang sudah menjadi perusahaan publik sebagaimana amanat UU, menguasai hajat hidup orang banyak di sektor komunikasi, dinilai tidak profesional. Hak masyarakat yang sah untuk menerima layanan yang manusiawi dan pantas tidak diberikan Telkom apalagi fasilitas ini bayar, bukan gratis.

"Rata-rata pelanggan Speedy dengan berbagai besaran tarif dirugikan oleh Telkom. Jumlah ratusan miliar yang diduga mengalir ke oknum-oknum pejabat tinggi Telkom. Karena itu, FSP BUMN Bersatu mendesak DPR RI untuk memanggil jajaran Direksi dan Komisaris Telkom untuk dilakukan investigasi serta dibentuknya pansus Speddy Telkom yang dinilai merugikan jutaan pelanggan," terangnya.

Arief menyatakan, langkah lain yang akan dilakukan FSP BUMN Bersatu dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan Citizen Lawsuit kepada Telkom sebagai provider Speedy.

Atas hal tersebut, Sindonews berusaha mengkonfirmasi PT Telkom. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. Konfirmasi tertulis yang disampaikan belum mendapatkan respons.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0954 seconds (0.1#10.140)