DPR: Lakukan Uji Publik, KPI Lampaui Kewenangan

Kamis, 28 Januari 2016 - 19:55 WIB
DPR: Lakukan Uji Publik, KPI Lampaui Kewenangan
DPR: Lakukan Uji Publik, KPI Lampaui Kewenangan
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bersikukuh akan melakukan uji publik terhadap izin LPS (lembaga penyiaran swasta) mendapat penolakan keras dari Komisi I DPR RI. Legislator di Senayan menilai tindakan KPI melebihi kewenangannya.

"Sebenarnya dalam undang-undang itu tidak ada peraturan mengenai KPI melakukan uji publik. Andaikan mau melakukan pengujian juga jangan memakai nama uji publik serta metode pengujiannya juga harus jelas," ujar Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty, saat ditemui dalam rapat dengar kerja (RDP) bersama Kemenkominfo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Dia menyebutkan, takutnya hal ini memberi harapan kepada masyarakat dengan pendapat yang mereka berikan bisa mencabut izin stasiun TV yang ada. "Sebenarnya kita harus juga tanya kepada KPI atas dasar apa mereka melakukan uji publik ini. Sebab dalam hal ini yang memiliki wewenang Kementerian," tegasnya.

Evita mengingatkan, aturan dalam UU Penyiaran dan Peraturan Menteri (Permen) tidak mengatur uji publik, yang dikenal adalah evaluasi dengar pendapat dan masukan.

Baca juga:
Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
Uji Publik Izin Penyiaran, KPI Langkahi UU
DPR Akan Panggil KPI Terkait Rencana Uji Publik Izin Penyiaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenminfo) secara tersirat menyatakan, kewenangan mengenai perizinan penyiaran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Atas hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan, aturannya sebenarnya sudah jelas mengenai siapa yang berhak (mengatur). "Untuk hal ini Kominfo akan fokus pada apa yang harus diselesaikan oleh Kominfo. Sebenarnya, pembagiannya kan sudah jelas apa yang harus dilakukan Kominfo, apa yang harus dilakukan KPI dan DPR," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Meskipun begitu, Kominfo mengambil sikap di tengah. "Kita tidak bilang siapa yang salah dan benar, yang jelas Kominfo akan fokus pada apa yang harus dikerjakan Kominfo," ungkapnya.

Rudiantara menambahkan, Kominfo akan lebih fokus kepada infrastrukturnya, karena untuk hal ini kan jangka waktu perizinan itu 10 tahun jadi juga harus persiapkan seperti apa kedepannya. Permintaan izin itu sebenarnya sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya, tapi setelah itu akan ada peroses dan sebagainya termasuk evaluasi serta jajak pendapat.

Sebagai informasi, berdasarkan konstitusi, dalam agenda perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penentuan siapa regulator penyiaran dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemerintah menjadi regulator penyiaran. Ketentuan itu kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 Juli 2004, dinilai sebagai tidak konstitusional.

Menurut putusan itu, sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan negara hukum, KPI tidak boleh bersama pemerintah menyusun peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan penyiaran. Dengan putusan MK itu, pemerintah--dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika-–menjadi regulator penyiaran.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7901 seconds (0.1#10.140)