Semua Ponsel 4G Wajib Memenuhi TKDN

Senin, 29 Februari 2016 - 23:30 WIB
Semua Ponsel 4G Wajib Memenuhi TKDN
Semua Ponsel 4G Wajib Memenuhi TKDN
A A A
JAKARTA - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta agar kebijakan yang mewajibkan vendor membuat pabrik atau bekerja sama dengan EMS ponsel Indonesia tetap dan tidak diubah.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto. Selain itu, definisi TKDN hanya terdiri dari unsur manufaktur 80% dan pengembangan 20%, penggabungan TKDN software applikasi ditiadakan karena Kemenperin hanya membina perusahaan yang melakukan kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, mesin.

Sedangkan software applikasi tidak berwujud, dan tidak membutuhkan sarana dan peralatan mesin (Fixed Asset) dan
dijalankan oleh beberapa atau sekelompok kecil orang saja.

"Semua Ponsel 4G wajib memenuhi TKDN sehingga wajib diproduksi di Indonesia, Kemendag dan Kemenperin meletakkan TKDN diatas semua kebijakan impor termasuk untuk test pasar dan komplementer," jelasnya di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Dia menambahkan, jangan ada alasan untuk tes pasar tapi tidak ada TKDN-nya. Apalagi kalau vendor tersebut mempunyai surat ijin TKDN hanya satu tapi digunakan untuk memasarkan 4 produk 4G. Namun pada prakteknya peraturan ini tidak berjalan dengan semestinya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7515 seconds (0.1#10.140)