KPPU Akan Beberkan Bukti Pelanggaran Telkom IndiHome

Selasa, 12 April 2016 - 09:53 WIB
KPPU Akan Beberkan Bukti Pelanggaran Telkom IndiHome
KPPU Akan Beberkan Bukti Pelanggaran Telkom IndiHome
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, pihaknya telah memulai penyelidikan sejak Maret lalu, terkait dugaan pelanggaran praktik usaha yang dilakukan Telkom IndiHome. Saat ini, KPPU sudah memasuki tahap awal penyelidikan dan akan dibeberkan hasilnya setelah hal tersebut selesai.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Aru Armando dalam sambungan telepon menyebutkan, proses penyelidikan akan berlangsung selama 60 hari kerja. "Pencarian bukti-bukti dan data dilakukan selama 60 hari kerja, diperkirakan selesai pada Juni," ujarnya.

Dia menjelaskan, Telkom Indihome diduga melanggar pasal Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut. "Ya tunggu saja kalau belum ketemu,” singkatnya kepada Okezone.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6759 seconds (0.1#10.140)