Waskita Karya Tunda Bayar Utang Bikin Vendor Boncos, Begini Kata Wamen BUMN

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:01 WIB
loading...
Waskita Karya Tunda Bayar Utang Bikin Vendor Boncos, Begini Kata Wamen BUMN
Begini kata Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko terkait kerugian para vendor impas dari Waskita Karya yang menunda membayar utang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Imbas PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang menunda membayar kewajibannya alias utang , membuat sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa alias vendor mengalami kerugian. Kondisi tertekannya keuangan vendor dibenarkan Wakil Menteri BUMN II , Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko.



Dia mengaku banyak perusahaan penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan Waskita ikut mencatatkan kerugian. Meski begitu, Tiko enggan merinci persentase kerugian dan berapa jumlah vendor yang pernah menjadi mitra emiten bersandi saham WSKT itu.

"Kami memahami banyak vendor yang memang kondisinya tertekan (rugi) karena telat bayar (utang). Memang kami mengakui banyak vendor yang mengalami penundaan dari Waskita," ungkap Tiko ditulis, Selasa (20/6/2023).



Saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mencari skema pembayaran terbaik agar hak vendor bisa dipenuhi WSKT, disamping pembayaran utang berupa obligasi dan pinjaman perbankan.

"Ini juga sudah kita pikirkan, kira-kira berapa persen yang harus kita lakukan perbaikan di situ. Jadi kita hitung, kewajiban perbankan seperti apa, kewajiban obligasi seperti apa, dan kewajiban kepada pada vendor," ucapnya.

Pada Februari tahun ini WSKT menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah hukum itu dilayangkan dua vendor terkait pelunasan utang dalam beberapa proyek pembangunan.

Pada awal Januari, CV Bandar Agung Abadi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran emiten konstruksi pelat merah itu dinilai belum melunasi utang senilai Rp2,03 miliar. Utang tersebut terkait pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksi I.

Alih-alih perkaranya selesai, BUMN Karya itu justru kembali menerima gugatan PKPU baru yang disodorkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut karena WSKT belum melunasi utang senilai Rp2,93 miliar.

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)