Pemerintah Ogah Kompromi dengan Pengguna Samsung Galaxy Note 7

Kamis, 15 September 2016 - 23:01 WIB
Pemerintah Ogah Kompromi dengan Pengguna Samsung Galaxy Note 7
Pemerintah Ogah Kompromi dengan Pengguna Samsung Galaxy Note 7
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE.18 Tahun 2016 tentang Baterai Lithium, Power Bank dan Smarphone Samsung Galaxy Note 7 dikeluarkan pada tanggal 13 September 2016. Akan dijalankan oleh Dephub dan aparatur negara lainnya akan menindak tegas siapun yang yang melanggar aturan itu

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan apabila petugas bandara menemukan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 ketika pemeriksaan keamanan bagasi tercatat (checked baggage), petugas bandara harus mengeluarkan barang-barang tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemilik barang dan maskapai terkait untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan edaran ini, namun partisipasi aktif dari pengguna jasa penerbangan untuk mematuhi edaran tersebut sangat dihaapkan.

"Keselamatan penerbangan dapat tercipta bila ada kerjasama antara pemerintah sebagai regulator, operator dan tentunya para pengguna jasa penerbangan" tutur Hemi dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2016).

Pengaturan penanganan barang elektronik saat melakukan penerbangan tersebut merupakan langkah antisipasi atas kejadian terbakar dan meledaknya peralatan elektronika yang menggunakan baterai lithium seperti dimuat dalam press communication Samsung yang diakses melalui situs www.news.samsung.com bahwa telah terjadi 35 kejadian yang dilaporkan di seluruh dunia terkait dengan permasalahan baterai pada Samsung Galaxy Note 7.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9196 seconds (0.1#10.140)