Cara Klaim MNC Insurance

Kamis, 22 September 2016 - 08:04 WIB
Cara Klaim MNC Insurance
Cara Klaim MNC Insurance
A A A
JAKARTA - Banyak masyarakat yang sudah membekalinya dirinya maupun keluarga dengan berbagai jenis asuransi. Namun sayangnya, setelah terdaftar para nasabah kerap kali terhambat atau bahkan pengalami penolakan pada saat mengajukan klaim asuransi.

Lalu bagaimana cara mengajukan klaim asuransi yang benar, khususnya di MNC Insurance. Dalam hal ini Direktur Operasional MNC Insurance, Suherman Budi Darmawan memberikan penjelasannya.

"Terkait klaim pertama-tama tentu kita harus lapor dulu, karena tanpa adanya pelaporan tentu kita tidak akan tahu apa yang terjadi dengan tertanggung. Kalau di MNC Ansurance pelaporannya sendiri kita berikan waktu 5 x 24 jam terhitung mulai dari waktu kejadian," ujarnya, di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Selanjutnya, nasabah menyiapkan dokumen - dokumen yang diperlukan untuk proses klaim. Contohnya seperti surat keterangan dari Rumah Sakit, kartu keluarga, maupun surat keterangan dari kecamatan. Dokumen yang diperlukan tidak perlu semua asli, seperti KTP, KK, surat kematian tidak masalah jika fotokopi, selebihnya harus yang asli.

Meski begitu, dirinya mengatakan jika ada nasabah yang terdaftar di asuransi lain yang lebih spesifik tidak masalah dokumen asli diganti dengan fotokopi. Hanya saja harus sesuai dengan persyaratan yang diminta.

"Kalau sudah begitu, nasabah cukup menyerahkan dokumen fotokopi. Namun harus yang sudah di legalisir," tegasnya.

Setelah dokumen lengkap, dalam kurun waktu 1 x 24 jam MNC Insurance sudah akan melaporkan berapa biaya klaim yang dapat diterima. Sedangkan peroses pencairannya paling lambat 30 hari sudah dapat diserahkan ke ahli waris. Pengaduan pertama dapat dilakukan melalui jalur telepon MNC Care 24 jam di 1 500899.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9250 seconds (0.1#10.140)