Dua Warga Ini Ditangkap Gara-gara Beli iPhone 7

Jum'at, 23 September 2016 - 22:02 WIB
Dua Warga Ini Ditangkap Gara-gara Beli iPhone 7
Dua Warga Ini Ditangkap Gara-gara Beli iPhone 7
A A A
SINGAPURA - Fitur-fitur canggih produk terbaru Apple yakni iPhone 7 membuat orang dengan bernagai cara ingin memilikinya. Seperti dua warga Singapura ini yang harus berurusan dengan polisi cuma hanya ingin memiliki iPhone.

Seperti dilaporkan The Strait Times, Jumat (23/9/2016). dua warga Singapura ini dituding melakukan kecurangam ketika cara baru untuk mendapatkan iPhone 7 tanpa harus ikut antrean panjang.

Mereka menabung uang dan membeli tiket pesawat terbang agar bisa membeli iPhone 7 di Bandara Internasional Changi walau tidak ada rencana untuk terbang ke luar Singapura.

Namun keduanya malah ditangkap pihak berwenang. Jumat 16 September lalu, karena dianggap melanggar hukum dan didakwa berdasarkanan Undang-undang Perlindungan Tempat dan Kawasan.

Ancaman berupa denda maksimal sebesar S$1.000 atau sekitar Rp9,6 juta dan hukuman penjara sampai dua tahun, seperti dilaporkan koran The Strait Times.

Kepolisian Singapura juga sudah memperingatkan agar warga tidak menyalahgunakan kartu penerbangan untuk belanja di ruang tunggu keberangkatan bandara.

"Mereka yang menyalahgunakan kartu penerbangan untuk memasuki kawasan transit tanpa keinginan melanjutkan ke tujuan berikut, dapat dikenai pelanggaran Undang-undang Perlindungan Tempat dan Kawasan."

Hingga saat ini Apple tidak memiliki toko resmi di Singapura sehingga warga harus membeli lewat internet dan pihak ketiga atau 'ke bandara'.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9090 seconds (0.1#10.140)