Hina Presiden Lewat WhatsApp, Seorang Dosen Didenda Rp39 Juta

Selasa, 27 September 2016 - 13:09 WIB
Hina Presiden Lewat WhatsApp, Seorang Dosen Didenda Rp39 Juta
Hina Presiden Lewat WhatsApp, Seorang Dosen Didenda Rp39 Juta
A A A
DODOMA - Aplikasi berbalas pesan WhatsApp memang menawarkan berbagai kemudahan bagi para penggunanya. Namun jika dipergunakan dengan kurang bijak tentu saja bisa membawa petaka dari si pengguna.

Salah satu contohnya seperti yang terhadi di Tanzania. Di negara ini salah seorang dosen diringkus polisi gara-gara aplikasi berbalas pesan milik Facebook tersebut.

Dilansir dari Reuters, Selasa (27/9/2016), seorang pejabat polisi setempat menjelaskan, dosen tersebut ditangkap karena telah menghina presiden John Magufuli di WhatsApp. Dosen yang tak disebutkan namanya itu dituduh telah menghina presiden Magufuli dengan sebutan 'The Bulldozer'.

Hal ini diucapkan karena sang Presiden selalu memaksakan kebijakan-kebijakannya untuk mendapatkan pujian dari donor Barat terkait upaya antikorupsi dan pemotongan pengeluaran pemerintah sejak dirinya menjabat.

Tidak hanya itu, lawan politik Magufuli bahkan menyebutnya sebagai seorang pemimpin otoriter. Pasalnya dirinya rela merusak demokrasi dengan membatasi kegiatan politik masyarakat.

Negara Tanzania memang menganggap penghinaan presiden merupakan bentuk tindak pidana. Mereka yang melakukannya bakal dikenai hukum tentang kejahatan siber dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga US$ 3.000 atau sekitar Rp 39 juta.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8866 seconds (0.1#10.140)