Datsun Hormati Keputusan Pemerintah Soal Larangan Mobil LCGC

Kamis, 06 Oktober 2016 - 12:03 WIB
Datsun Hormati Keputusan Pemerintah Soal Larangan Mobil LCGC
Datsun Hormati Keputusan Pemerintah Soal Larangan Mobil LCGC
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. PM tersebut resmi berlaku pada 1 Oktober 2016.

Peraturan ini mengizinkan beroperasinya angkutan berbasis aplikasi (taksi online) seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car di Indonesia. Namun dengan catatan, angkutan berbasis aplikasi adalah mobil dengan kapasitas mesin minimal 1.300cc.

Dalam hal ini berarti mobil Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah yang notabene bermesin dibawah 1.300cc dilarang beroperasi sebagai taksi online. Lalu bagaimana tanggapan dari pabrikan mobil yang memproduksi mobil LCGC.

"Wah itu kan kebijakan pemerintah ya. Pastinya Pemerintah punya alasan sendiri, dan kita pastinya menghormati keputusan tersebut," ujar Head of Datsun Indonesia, Indriani Hadiwidjaja, saat dihubungi SINDOnews, Kamis (6/10/2016).

Dirinya menambahkan, dalam hal ini Datsun juga tidak dapat melihat pembelian mobil yang dilakukan konsumen untuk keperluan apa. Pasalnya sejauh ini pembelian yang dilakukan rata-rata atas nama pribadi.

Ditanyai apakah aturan ini akan memberikan dampak terhadap penjualan Datsun kedepannya. Perempuan yang akrab disapa Indri ini mengatakan, "Rada susah buat saya untuk memprediksi dampaknya. Karena untuk saat ini tidak bisa di deteksi."

Datsun sendiri telah sukses memproduksi mobil LCGC mereka, yakni Datsun GO Panca dan GO+ Panca. Keduanya dibekali dengan kapasitas mesin 1.200cc.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2969 seconds (0.1#10.140)