Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid

Jum'at, 07 Juli 2023 - 09:56 WIB
loading...
Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan Harun Masiku (HM) di luar negeri, bulan lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan Harun Masiku (HM) di luar negeri, bulan lalu. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata orang yang dimaksud bukan Harun Masiku.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur berharap, ada informasi valid soal sosok maupun keberadaan Harun Masiku . KPK berkeinginan secepatnya menangkap Harun Masiku karena sudah terlalu lama buron.

"Sebetulnya targetnya itu secepatnya, saya tuh ingin kalau ada misalkan ada informasi yang A1, besok kita berangkat gitu," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).



Asep memastikan lembaga antirasuah tidak pernah menunda-nunda untuk menangkap Harun Masiku. KPK serius memburu Harun Masiku. Hanya saja, belum ada informasi yang valid soal keberadaan buronan tersebut.

"Kita tidak pernah menunda-nunda gitu, karena, kalau ada orangnya seperti misalkan Izil Azhar, ada orangnya dan ada informasi itu kita datang ke sana dengan segala macam risiko," tegas Asep.

"Pak Lukas Enembe, ada orangnya di sana walaupun penjagaannya, kita lakukan. Ini orangnya, informasi terkait orang itu belum ketemu," imbuhnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)