Pembentukan One Indonesia Synergy Dikonsultasikan ke KPPU

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 15:41 WIB
Pembentukan One Indonesia Synergy Dikonsultasikan ke KPPU
Pembentukan One Indonesia Synergy Dikonsultasikan ke KPPU
A A A
JAKARTA - Pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS), perusahaan joint venture antara Indosat Ooredoo dan XL Axiata sudah melalui konsultasi dan memperoleh "clearance" dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Persetujuan tersebut penting untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(Baca: XL-Indosat Bentuk Usaha Patungan One Indonesia Synergy)

"Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar dan mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang yaitu KPPU," kata Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Tujuannya, yaitu untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha. "Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha," ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance. "Dalam melaksanakan kegiatan perusahaan, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance," papar dia.

Pembentukan usaha patungan tersebut juga telah dilaporkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi tersebut disebutkan masing-masing XL dan Indosat berbagi saham 50%:50% di perusahaan patungan tersebut, atau masing-masing mengantongi 1.251 lembar saham.

Modal dasar pembentukan perusahaan patungan tersebut Rp10 miliar, modal ditempatkan Rp2,5 miliar dan modal disetor Rp2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.

Dengan adanya konsultasi dengan KPPU maupun keterbukaan informasi di BEI, hal itu mematahkan tudingan Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia yang menduga perusahaan patungan tersebut berpotensi mengarah ke kartel industri.

Sebelumnya, Presdir dan CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli dan Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini mengaku heran mengingat isu kartel harusnya muncul jika suatu usaha sudah berjalan dan memberikan dampak.

Terlebih Lagi, Dian menyebut kerja sama yang dilakukan dengan kedua perusahaan bukan untuk masalah bisnis, melainkan kerja sama operasional. "PT OIS merupakan konsultan yang dibuat untuk melakukan kerja sama operasional, bukan kerja sama bisnis. Mengenai isu kartel bisa terjadi kalau sudah beroperasi dan ada dampaknya, sementara OIS kan belum beroperasi," ungkap Dian.

Alexander Rusli menyatakan PT OIS masih butuh waktu lama untuk beroperasi. Dia memperkirakan kuartal III tahun depan merupakan waktu paling cepat OIS bisa beroperasi.

"Saya tidak ngerti mereka yang bilang kartel. Pangsa pasar (di luar Jawa) kita (Indosat) ini kan cuma 4%. Mau mengatur harga? Enggak bisa. XL cuma 4%, kita 4%, yang satu lagi 86%, bagaimana bisa kita predatory fixing kalau sekecil itu?" tanya Alex.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5990 seconds (0.1#10.140)