Daftar Negara Asia Menentang Keras LGBT, Ada yang Menghukum Mati

Senin, 24 Juli 2023 - 22:35 WIB
loading...
Daftar Negara Asia Menentang Keras LGBT, Ada yang Menghukum Mati
Ada banyak negara Asia yang menentang keras perilaku LGBT, bahkan ada yang menerapkan hukuman mati. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bervariasi di negara-negara Asia. Ada beberapa negara yang memiliki undang-undang denganpenerapan hukuman mati bagi homoseksualitas.

Meski demikian, tidak sedikit juga negara-negara Asia yang lebih terbuka atau bahkan telah melangkah maju dalam mendukung hak-hak LGBT. Contohnya, Thailand, Taiwan, dan beberapa negara pecahan Uni Soviet.



Negara-negara Asia Penentang Keras LGBT

1. Indonesia


Indonesia mayoritas penduduknya Muslim. Praktik LGBT, secara hukum pidana nasional sebenarnya tidak ada larangan alias legal. Namun komunitas LGBT tetap menghadapi banyak diskriminasi dan stigmatisasi sosial. Pernikahan sesama jenis juga tidak diakui di negara ini.

Khusus di Aceh, yang menerapkan Syariah Islam, menentang keras perilaku homoseksual.


2. Malaysia


Seksualitas non-heteroseksual dianggap ilegal dan tidak diakui oleh pemerintah Malaysia. Terdapat undang-undang anti-sodom dan hukuman yang ketat terhadap aktivitas LGBT. Bagi yang terlibat dapat menghadapi hukuman 2 sampai 20 tahun penjara.

3. Afghanistan


Negara ini dipimpin oleh Taliban, dan menentang keras homoseksualitas dan transgender. Berhubungan seks sesama jenis bisa menghadpi hukuman mati.


4. Bangladesh


Aktivitas seks sesama jenis ilegal bagi sesama lelaki maupun sesama perempuan. Bagi yang terlibat bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara.


5. Maladewa (Maldives)


Berhubungan seks sesama jenis ilegal di Maladewa, dan bisa menghadapi hukuman 8 tahun penjara bagi yang terlibat. Namun, negara ini menyambut setiap turis LGBT.


6. Pakistan


Berhubungan seks sesama jenis ilegal di Pakistan, dan bisa menghadapi hukuman 2 tahun penjara bagi yang terlibat.

7. Sri Lanka


Berhubungan seks sesama jenis ilegal di Sri Lanka, dan bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara bagi yang terlibat.

8. Brunei Darussalam


Pada April 2019, Brunei Darussalam memperkenalkan Syariah Islam yang ketat, termasuk penerapan hukuman mati melalui rajam bagi homoseksual aktif.

Setelah mendapat kecaman internasional yang kuat, negara ini menyatakan akan menunda penerapan hukuman mati untuk kasus homoseksual.


9. Iran


Homoseksualitas dikenai hukuman mati menurut Syariah Islam yang diberlakukan di Iran.

10. Arab Saudi


Homoseksualitas juga dapat dihukum mati sesuai dengan Syariah Islam yang diberlakukan di Kerajaan Arab Saudi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)