Polisi Minta Sekolah Larang Pelajar Bawa Motor dan Mobil

Rabu, 07 Desember 2016 - 16:56 WIB
Polisi Minta Sekolah Larang Pelajar Bawa Motor dan Mobil
Polisi Minta Sekolah Larang Pelajar Bawa Motor dan Mobil
A A A
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan mutlak untuk dapat secara legal membawa kendaraan. Namun sayangnya saat ini banyak pelajar yang dibebaskan oleh orangtua untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil untuk mengendarainya ke sekolah walaupun belum memiliki SIM.

Dalam hal ini Kabag Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Indra Gautama mengatakan, membiarkan anak dibawah berkendara sendiri dan belum memiliki SIM sangatlah beresiko.

"Untuk pelajar, SIM itu memang harus 17 tahun dulu baru bisa bikin SIM. Kalau ada yang 16 tahun sudah punya SIM itu jelas pelanggaran, tidak boleh," ujar Indra, di Jakarta, Rabu (7/12/016).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, untuk menekan hal seperti ini terjadi tentunya diperlukan peran dari berbagai pihak dan juga sekolah.

"Disini memang diperlukan peran dari sekolah, karena sekolah memilki peran penting dalam mendidik anak-anak. Bahkan kalau diperhatikan, saat ini anak-anak yang kakinya belum sampai saja sudah berani bawa motor sendiri," tandasnya.

Berkendara, tambah Indra, bukan sekadar ngegas dan langsung berjalan. Tapi perlu ada pengambilan keputusan, perhitungan mendahului orang itu bagaimana. Disini jelas anak-anak belum cukup mampu.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8103 seconds (0.1#10.140)