Boleh Lakukan Modifikasi Asal Penuhi Persyaratan

Selasa, 02 September 2014 - 17:59 WIB
Boleh Lakukan Modifikasi Asal Penuhi Persyaratan
Boleh Lakukan Modifikasi Asal Penuhi Persyaratan
A A A
JAKARTA - Modifikasi memang tidak diharamkan. Merubah bentuk dan menaikkan performa kendaraan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Pemilik yang tidak puas dengan kondisi standar kendaraannya, lantas sering mengubah sesuai yang mereka inginkan.

Lantas apakah boleh modifikasi dilakukan? "Modifikasi boleh saja. Karena tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasubdit Rekayasa dan Pendidikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Warsinem, di Jakarta, Selasa (2/10/2014).

Tapi Warsinem menekankan, modifikasi yang dilakukan tidak boleh menggangu. Karena dalam Pasal 52 ayat (2), disebutkan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak jalan yang dilalui.

"Ada motor yang dijadikan roda tiga, tidak apa-apa, tapi harus diberi lampu tambahan di sespannya. Agar motor itu kelihatan motor roda tiga dan bukan motor tunggal," imbuhnya.

Warsimen menambahkan, kendaraan yang sudah dimodifikasi tetap harus diuji lagi. "Dalam pasal 52 ayat (3) disebutkan, setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang," tambahnya.

Setelah setelah melakukan uji tipe ulang, maka kendaraan tersebut harus melakukan registrasi dan identifikasi ulang. Sesuai dengan Pasal 52 ayat (4).
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8331 seconds (0.1#10.140)