Langgar Hak Paten Apple Harus Bayar Denda Rp6,8 Triliun

Kamis, 26 Februari 2015 - 16:18 WIB
Langgar Hak Paten Apple Harus Bayar Denda Rp6,8 Triliun
Langgar Hak Paten Apple Harus Bayar Denda Rp6,8 Triliun
A A A
NEW YORK - Pelanggaran hak paten telah dilakukan Apple dan diperintahkan membayar denda USD532.900.000 atau sekitar Rp6.8 triliun. Dalam sebuah putusan pengadilan di Texas, yang mengatakan perangkat lunak iTunes telah menggunakan penemuan yang telah di patenkan.

Hak paten sebenarnya telah di pegang oleh perusahaan lokal Smartflash LLC. Pihak pengadilan memutuskan kalau terdapat tiga hak paten yang dianggap telah dilanggar oleh Apple.

Seperti dilansir dari bloomberg, Kamis (26/2/2015), tiga hak paten yang dimaksud adalah terkait digital rights management, data storage serta akses melalui sistem pembayaran. Pelanggaran ini diketahui terjadi pada beberapa layanan Apple, di antaranya adalah iTunes, Mac App Store serta iAd.

Selama ini Smartflash sepenuhnya mengandalkan pemasukannya dari tujuh paten miliknya. Mereka pun mengklaim kalau Apple seharusnya membayar USD825 juta terkait pelanggaran hak paten yang dilakukan. Namun hal itu dibantah oleh Apple, bahkan kalaupun ada pelanggaran, Apple mengatakan nilainya tidak lebih dari USD4,5 juta.

Pada akhirnya pihak pengadilan memberi keputusan yang positif untuk Smartflash. Apple diharuskan mengganti beban kerugian akibat pelanggaran hak paten hanya USD532,9 juta. Setelah Smartflash menggugat Apple, pihaknya akan melakukan tuntutan serupa kepada perusahaan besar lainnya yaitu Samsung, Google serta Amazon.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1229 seconds (0.1#10.140)