Advan Dukung Aturan TKDN 40%

Sabtu, 28 Februari 2015 - 19:23 WIB
Advan Dukung Aturan TKDN 40%
Advan Dukung Aturan TKDN 40%
A A A
JAKARTA - Aturan pemerintah yang mewajibkan smartphone berteknologi 4G LTE (long term evolution) di Indonesia memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% disambut baik Advan. Vendor nasional ini siap mendukung aturan tersebut.

Direktur Marketing Advan, Tjandra Lianto mengungkapkan, untuk TKDN sendiri pokoknya tergantung aturan pemerintah di Indonesia, Advan sendiri mendukung. Baik itu dari segi komponenanya, industri pendukung lain, dan tentunya juga dukungan dari pemerintah.

"Namun kami juga berharap, pemerintah mendukung agar industri kita makin berkembang dan bersaing. Kebetulan kita yang paling siap, karena kita memiliki pabrik di Semarang yang akan jadi dan sekarang ini kami sedang siapkan meningkatkan kandungan dalam negeri TKDN itu sendiri. Tapi untuk sekarang belum 40%, masih di bawah 10%," ujarnya dalam Grand Opening Advan Experience Shop di PT SIM, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2015).

Pemerintah saat ini mendesak untuk secepatnya melakukan TKDN 40%, apakah Advan sudah siap? "Kita berharap pemerintah memberikan waktu wajar ke kita, misalnya dari 10% ke 20% ke 30% lalu ke 40%. Tapi, jika pemerintah mewajibkan langsung 40% siap enggak siap kita harus bisa. Bagaimanapun caranya kita harus mendukung program pemerintah," tegasnya.

Menurut Tjandra, untuk kandungan lokal sendiri sekarang sudah ada empat line perangkat tapi yang sudah ready (siap) itu dua line sudah berjalan yang mengoperasikan terhadap komponennya. Ada 6.000 unit perhari diproduksi, dengan pekerja 3 ribu orang.

"Perangkat yang sudah diproduksi seperti tablet Advan Vandroid T1L yang sudah kita produksi di Semarang tahap assembly (pemasangan) kita merakit di Semarang. Kalau sekarang ini, baru di backcover, terus pembuatan kardus, proses soldering juga sudah semi robotik yang bekerja sifatnya lokal," tandas Tjandra.

Seperti diketahui, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pemerintah akan tetap memunculkan kebijakan 40% dari seluruh komponen yang ada di produk itu, meskipun protes datang dari Amerika Serikat (AS).

Rudiantara, tidak akan membiarkan terjadinya deficit neraca perdagangan tersebut. “Oleh karena itu, pemerintah akan tetap membuat kebijakan TKDN. Adapun nilai besarannya, akan dibicarakan kembali oleh pihak-pihak terkait,” paparnya.

Rudiantara menjanjikan Peraturan Menteri terkait TKDN tersebut akan dikeluarkan pada pertengahan tahun 2015 ini. “Sebelum dikeluarkan, akan digelar konsultasi publik terlebih dahulu. Semua yang merasa berkepentingan bisa mengajukan saran dan tanggapan terkait kebijakan ini, sebelum peraturannya dikeluarkan,” ucap Pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Dijelaskannya, besaran 40% TKDN belum tentu angka yang pasti, karena pemerintah pun ingin melihat kemampuan produsen dalam negeri. "Diputuskannya sekarang, tapi kita harus lihat kemampuan produsen nasional, setidaknya sampai 30 Desember 2016 lah. Kita bicarakan dulu lah. Sekarang kemampuan produsen dalam negeri 20%, setahun dua tahun lagi, seperti apa, jelasnya.

Namun, Rudiantara menyatakan bahwa pemerintah tetap akan mendengarkan pihak-pihak yang protes. “Dengerin boleh tapi kebijakan itu harus,” kata Rudiantara.

Sebelumnya, pada pekan ini, melalui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pihak AS tengah melakukan pembicaraan dengan pihak berwenang di Indonesia serta forum multinasional.

Lembaga itu percaya, aturan yang kabarnya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017, dapat menghambat upaya para produsen besar untuk memperluas pasarnya ke Indonesia.

Amerika Serikat melalui Kantor Dagang Amerika Serikat (AS) atau American Chamber of Commerce (AmCham) dan US Trade Representative (USTR) mengirim surat keberatan dengan rencana TKDN untuk ponsel 4G. Mereka mengkritik bahwa aturan tersebut dapat membatasi akses teknologi dan kelompok usaha AS, seperti Apple, untuk masuk ke pasar Tanah Air.

(Baca: AS Keberatan Aturan TKDN 40% di Indonesia)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2458 seconds (0.1#10.140)