Layanan Dicabut, Ketiga Perusahaan Operator Harus Tetap Bayar Utang

Sabtu, 29 Desember 2018 - 09:01 WIB
Layanan Dicabut, Ketiga Perusahaan Operator Harus Tetap Bayar Utang
Layanan Dicabut, Ketiga Perusahaan Operator Harus Tetap Bayar Utang
A A A
JAKARTA - Meski telah menyatakan layanan pita frekuensi radio 2,3 GHz dicabut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan ketiga operator yaitu PT First Media, Tbk, PT. Internux (Bolt), dan PT. Jasnita Telekomindo masih harus menunaikan kewajibannya untuk membayar Biaya Hak Pengguna (BHP).

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, menegaskan bahwa meski ijin frekuensi telah dicabut, tidak akan menghilangkan kewajiban membayar tunggakan.

"Pengakhiran penggunaan jaringan tidak akan menghilangkan kewajiban tunggakan," jelas Ismail saat memberikan keterangan kepada rekan media di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Selanjutnya, Ismail menjelaskan proses penagihan utang akan dilimpahkan ke Kementerian Keuangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Soal kelanjutan frekuensi yang kini ditinggalkan oleh ketiga perusahaan tersebut telah dikembalikan ke pemerintah. Namun Ismail mengatakan masih belum ada skenario untuk kedepannya.

"Frekuensi 2,3 akan dilakukan pembahasan sumber daya alam yang terbatas, akan kami upayakn untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.

Ketiga perusahaan tersebut ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP sejak tahun 2016 hingga 2018. Untuk Bolt dan First Media yang ada dalam satu payung Lippo Grup semestinya membayarkan BHP Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8424 seconds (0.1#10.140)