Penataan Ulang Frekuensi Usai, Kominfo Harap 4G Lebih Merata

Selasa, 09 April 2019 - 09:02 WIB
Penataan Ulang Frekuensi Usai, Kominfo Harap 4G Lebih Merata
Penataan Ulang Frekuensi Usai, Kominfo Harap 4G Lebih Merata
A A A
JAKARTA -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkalim bahwa telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz.

Dengan selesainya penataan ulang ini diharapkan para operator telekomunikasi jaringan bergerak seluler dapat mengefisiensikan layanan bagi masyarakat yang belum bisa menikmati layanan 4G.

Berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, sampai awal tahun 2019 cakupan sinyal 4G di Indonesia sudah mengcover 63.862 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau sekitar 76,74%.

Sebelum refarming, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita feekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), yaitu pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.

Jika pita frekuensi yang dikelola operator telekomunikasi terpecah ke dalam beberapa blok terpisah dalam satu pita frekuensi, maka akan menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi dalam menyediakan layanan broadband seperti 3G/4G atau bahkan 5G.

"Oleh karena itu, dengan refarming ini diharap akan didapatkan penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) bagi seluruh operator seluler, sehingga setiap operator seluler dapat lebih fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler mereka," ujar Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Sekedar informasi, di Indonesia sendiri pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz digunakan sejak 1993 silam untuk layanan seluler. Diawali pada tahun 1993 oleh Satelindo dan kemudian pada 1995 Telkomsel menggelar GSM (2G).

Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kemenkominfo pernah melakukan penataan ulang pita frekuensi radio. Pertama pada tahun 2015 untuk pita frekuensi radio 1800 MHz. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berlangsung pada tahun 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6326 seconds (0.1#10.140)