BRTI Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

Jum'at, 17 Mei 2019 - 17:00 WIB
BRTI Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum
BRTI Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum
A A A
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi merupakan kegiatan melanggar hukum.

“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” kata Ismail, Ketua BRTI dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Untuk memperkuat perlindungan data pribadi, kata Ismail, Kementerian Kominfo menginisiasi Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Salah satu pasal dalam Draft UU PDP, disebutkan, “Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi”.

Dalam draf itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Ismail berharap adanya UU PDP ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. “Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut agar segera disahkan,” tandasnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0084 seconds (0.1#10.140)