KPI Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Awasi YouTube dan Netflix

Kamis, 22 Agustus 2019 - 20:41 WIB
KPI Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Awasi YouTube dan Netflix
KPI Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Awasi YouTube dan Netflix
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serius ingin mengawasi konten siaran di media baru seperti YouTube dan Netflix. Saat ini KPI tengah berdiskusi dengan sejumlah stakeholder untuk mendapatkan masukan.

Kemudian mereka bakal mengusulkan kepada DPR untuk mengubah Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) guna memberikan kewenangan tersebut kepada KPI. “Pengawasan siaran digital, UU No 32 memang tidak bisa. Karena UU itu dibuat saat belum ada media baru seperti sekarang ini. HP saja masih Nokia. Jadi memang UU No 32 itu hanya mengawasi radio dan televisi,” kata Ketua KPI, Agung Suprio dalam diskusi terkait Kegiatan Digital di Perbatasan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

“Bagaimana dengan media baru? Selama ini masyarakat yang mengawasi. Cuma ini agak (sulit), masyarakat bisa mengadu ke Kominfo kalau tidak suka dengan konten YouTube atau Netflix, bisa mengadukan ke suatu instansi yang kemudian dilaporkan ke kantor perwakilan media baru tersebut yang ada di Indonesia, meski belum berbadan hukum,” tutur Agung.

Karena itu, lanjut Agung, KPI akan meminta masukan dari sejumlah stakeholder untuk kemudian meminta DPR agar disusun aturan itu dalam Revisi UU Penyiaran. Sebab konten dari media baru tersebut tersiar di ruang publik dan bisa memengaruhi masyarakat yang menontonnya.

“Artinya bisa memaparkan konten kekerasan dan sebagainya,” imbuh Agung.

Selain itu, tambah Agung, lembaga penyiaran konvensional juga merasa tidak diperlakukan secara adil. Karena harus diakui bahwa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah eksis sebekumnya ini dikejar-kejar pemerintah untuk membayar pajak. Ditambah konten siarannya diawasi oleh KPI sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Ada unfair competition (kompetisi tak adil) antara media baru dan konvensional. Media baru sekarang menjadi media mainstream. Ini pekerjaan rumah kita,” pungkas akademisi UI itu.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2971 seconds (0.1#10.140)