Gandeng PrivyID, Investree Gunakan Tanda Tangan Digital

Kamis, 19 September 2019 - 04:13 WIB
Gandeng PrivyID, Investree Gunakan Tanda Tangan Digital
Gandeng PrivyID, Investree Gunakan Tanda Tangan Digital
A A A
JAKARTA - Investree menggandeng PrivyID untuk mengimplementasilan tanda tangan digital pada aplikasi pendanaannya. Kerja sama ini diyakini mampu mengoptimalkan waktu proses registrasi, sekaligus menurunkan risiko penipuan identitas pribadi secara signifikan.

Implementasi tanda tangan digital PrivyID yang aman dan berkekuatan hukum pada platform teknologi finansial Investree merupakan upaya dari kedua perusahaan memaksimalkan potensi teknologi dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Karena Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan sebanyak 64,8% atau 171 juta penduduk Indonesia sudah terhubung ke internet di tahun 2018.

Tingginya tingkat adopsi teknologi sejatinya mampu mendorong tumbuhnya inklusi keuangan, serta ekonomi digital Indonesia. Hanya pada kenyataannya, survei yang dipublikasikan firma konsultasi McKinsey and Company pada awal 2019 menyatakan, jumlah penduduk Indonesia yang menggunakan layanan finansial terdigitalisasi baru 5% dari populasi.

Inklusi keuangan telah menjadi salah satu fokus pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), pemerintah menargetkan inklusi keuangan dapat mencapai 75% populasi pada akhir 2019.

CEO PrivyID, Marshall Pribadi, mengatakan, pemanfaatan teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan kapan saja dan di mana saja merupakan salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan inklusi keuangan. “Tanda tangan digital PrivyID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, penandatanganan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus bertatap muka. Kedua, proses bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit. Ketiga, tanda tangan digital PrivyID lebih aman karena mampu melakukan verifikasi identitas penandatangan sekaligus memastikan autentisitas isi dokumen elektronik,” papar Marshall di Jakarta, Rabu (19/9/2019).

Akses pembiayaan serta berinvestasi yang didukung dengan teknologi dinilai berhasil mempermudah dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan jasa keuangan. Kondisi ini tercermin dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan, akses terhadap layanan dan jasa keuangan kini sudah mencapai 68% populasi masyarakat.

Dalam mendorong inklusi keuangan, OJK mewajibkan penggunaan tanda tangan digital yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan di Indonesia melalui Pasal 41 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tanda tangan digital ini wajib digunakan dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman.

Investree sebagai satu-satunya perusahaan fintech lending yang sudah memperoleh Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK untuk 2 (dua) jenis usaha, yaitu konvensional dan syariah menilai, peraturan yang ditetapkan oleh OJK sudah sesuai dengan misi Investree untuk menyediakan fasilitas yang mempertemukan peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender) secara mudah dan terjangkau.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, menyambut baik kerja sama ini. “Dalam memberikan layanan yang terbaik bagi pengguna Investree, kami tak hanya memprioritaskan kolaborasi dengan rekanan yang terpercaya tapi juga memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Investree. Salah satu alasannya adalah karena PrivyID saat ini merupakan satu-satunya Penyelenggara Sertifikat Elektronik Tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," tuturnya.

Dikatakannya, tujuan Investree dan PrivyID sama yakni menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna Investree, dalam hal ini mencakup proses registrasi dan verifikasi. Karena itu, pihaknya ingin meningkatkan user experience menjadi lebih baik.

"Kerja sama dengan PrivyID ini diharapkan mampu memberikan dampak yang positif bagi keberlangsungan bisnis Investree terutama dalam meningkatkan jumlah Borrower dan Lender serta mempercepat prosedur pencairan pinjaman,” ucap Andrian

Kini, pengguna Investree bisa menandatangani perjanjian pinjaman dengan akun PrivyID yang dimiliki. Selain lebih optimal, proses pengenalan nasabah yang dilaksanakan Investree terhadap Borrower maupun Lender serta proses verifikasi identitas kependudukan yang dilakukan oleh PrivyID juga akan memastikan keamanan transaksi pinjam meminjam. "Karena PrivyID telah mendapatkan Sertifikat Manajemen Keamanan Informasi (ISO 27001:2013)," imbuhnya.

Sebagai informasi, PrivyID saat ini tercatat sebagai satu-satunya penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster e-KYC (Electronic Know Your Customer) di OJK. Semenjak didirikan pada tahun 2016, layanan tanda tangan digital PrivyID juga telah dipercaya oleh lebih dari 4,5 juta pengguna individu dan 205 perusahaan. Beberapa perusahaan finansial yang telah bekerja sama dengan PrivyID antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank CIMB Niaga, BCA Finance, dan Adira Finance.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6393 seconds (0.1#10.140)