DPR Nilai PP No 71 Tahun 2019 Tak Sejalan dengan Ucapan Presiden

Selasa, 05 November 2019 - 20:00 WIB
DPR Nilai PP No 71 Tahun 2019 Tak Sejalan dengan Ucapan Presiden
DPR Nilai PP No 71 Tahun 2019 Tak Sejalan dengan Ucapan Presiden
A A A
JAKARTA - Polemik Peraturan Pemerintah atau PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 terus berlanjut. Sekarang giliran anggota DPR yang angkat bicara.

Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertimbangkan kembali Pasal 21 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang PSTE.

Secara garis besar pasal ini mengatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan dan atau penyimpanan data sistem elektronik dan eata elektronik di wilayah Indonesia dan atau di luar wilayah Indonesia .

Dia menilai poin ini bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang mengatakan, data saat ini lebih berharga dari minyak. Aturan dalam pasal tersebut dapat menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri.

"Presiden Jokowi dalam pidato 16 Agustus 2019, mengatakan, data adalah lebih berharga dari minyak, sehingga hal diatas tadi paling tidak menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri," kata Bobby saat rapat kerja bersama Kominfo di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Seharusnya, sambung di, aturan tersebut memaksa PSE membuat data center di Indonesia. Sebab para PSE ini menjalankan bisnis dan menambang datanya di Indonesia.

"Jadi kalau dibilang asing akan naroh pasti iya, tapi kan itu kita hanya berharap. Tapi kalau kita wajibkan secara regulasi pusat data center kalau perusahaan itu beroperasi di sini ya dia tarohnya di sini," cetusnya.

DPR pun berharap mendapatkan lebih banyak informasi lagi soal PP PSTE ini. Karena PP ini lahir tanpa sosialisasi.

"Tidak ada sosialisasi, jadi terus terang kami (Komisi I DPR) sendiri juga belum tahu karena kan isinya hanya tahu setelah jadi. Latar belakang juga belum paham, itu diterbitkan 4 Oktober 2019," pungkasnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0788 seconds (0.1#10.140)