Kominfo Serahkan Kasus Pencurian Rekening Melalui SIM Card ke Polisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 22:02 WIB
Kominfo Serahkan Kasus Pencurian Rekening Melalui SIM Card ke Polisi
Kominfo Serahkan Kasus Pencurian Rekening Melalui SIM Card ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum bisa memutuskan apakah akan memberikan sanksi kepada operator yang kebetulan SIM card-nya digunakan oleh korban pembobolan rekening bank.Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, seluruh proses diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun Kominfo tetap melakukan evaluasi dan peninjauan lebih lanjut.Kementerian akan menelaah lebih dulu, apakah ada aturan yang dapat memberikan sanksi kepada Indosat. "Kan sudah dilaporkan ke polisi. Mana boleh saya (berikat pernyataan) langsung ke dalam kasusnya. Kalau di luar kasus, saya berani bicara," tegas pria yang akrab disapa Sammy di kantor Kominfo Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Meski demikian, Sammy menilai, kasus seperti ini tidak hanya dipicu oleh satu faktor saja, melainkan ada beberapa faktor lain. Misalnya ada serangkaian informasi pribadi yang seharusnya bisa dijaga, tapi sudah terlanjur tersebar.

"Sebenarnya kasus serupa banyak terjadi, tetapi yang muncul di permukaan dan sampai ke kita cuma ini," tutur Sammy.

Di lain sisi, Kominfo berencana mengadakan pertemuan dengan seluruh operator di Indonesia. Pertemuan itu akan membahas mengenai SOP yang saat ini dimiliki operator serta implementasinya, dan menelaah apakah ada celah keamanan di dalamnya.

Seperti diketahui, saat ini sedang marak pemberitaan mengenai kasus pembobolan rekening bank wartawan senior, Ilham Bintang, melalui peretasan nomor kartu subscriber identity module (SIM) yang digunakannya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2360 seconds (0.1#10.140)