Draf RUU PDP Akhirnya Dikirim ke DPR

Kamis, 30 Januari 2020 - 09:01 WIB
Draf RUU PDP Akhirnya Dikirim ke DPR
Draf RUU PDP Akhirnya Dikirim ke DPR
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya diserahkan oleh pemerintah dalam hal ini melalui surat oleh Presiden RI kepada DPR.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, berharap surat yang dikirimkan akhir minggu ini bisa diproses dengan cepat di DPR RI.

Sebab, menurut Johnny RUU PDP ini sangat penting untuk sekarang ini, baik untuk kepentingan globalm nasioal dan ekonomi yang telah bergerser ke era digital.

"Kami juga berharap bahwa proses politik di DPR RI bisa berlangsung dengan cepat dan terbuka dalam partisipasi publik," ujar Johnny saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-5 di Asia Tenggara dan ke 127 di dunia yang memiliki aturan Perlindungan Data Pribadi. Adapun draf RUU ini terdiri dari 15 BAB dan 72 Pasal.

Johnny menyebut ada beberapa unsur penting dalam RUU PDP ini. Pertama kedaulatan data dan data demi keamanan negara. Kedua terkait tentang pemilik data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang menyangkut dalam draf ini.

Ketiga data user, pengguna data yang membutuhkan data yang akurat dan terverifikasi dengan baik. "Juga dalam hal ini peraturan lalu lintas data antara negara itu juga diatur," imbuh politikus Partai Nasdem ini.

Untuk diketahui RUU PDP menjadi salah satu 'warisan' program yang masih belum tuntas sejak pemerintahan sebelumnya hingga saat ini.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0718 seconds (0.1#10.140)