Bahas RUU PDP, DPR Cegah Negara Gunakan Data Rakyat Seenaknya

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:51 WIB
Bahas RUU PDP, DPR Cegah Negara Gunakan Data Rakyat Seenaknya
Bahas RUU PDP, DPR Cegah Negara Gunakan Data Rakyat Seenaknya
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diajukan oleh pemerintah mulai dibahas Komisi I DPR. Salah satu catatan pentinya, DPR berupaya agar data warga negara tidak digunakan serampangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan, tujuan dibuatnya RUU PDP ialah untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi. Plus menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

"Undang-undang ini merupakan perwujudan kehadiran negara, dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data privadi bagi warga negara,” klaim Johnny, saat rapat pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Nah supaya data warga negara tidak digunakan secara sewenang-wenang dan untuk menjamin keamanannya, pemerintah menilai perlu membentuk lembaga baru. RUU ini juga merekomendasikan pengolahan data warga negara bisa dilakukan oleh lembaga independen.

Menurut Yan Permenas Mendes, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, pembahasan draf tersebut belum menyasar pada keAmanan warga negara, tetapi masih seputar perlindungan data secara luas. “Yang perlu kami jaga hari ini adalah keseimbangan people security data. Sehingga data publik tidak bisa digunakan seenaknya juga oleh negara,” kata Yan setelah rapat dengan Menkominfo.

Keseimbangan tersebut, lanjut Yan, berguna agar negara tidak bisa mengintervensi data warga negara. Sebab negara harus punya batasan dalam mengakses data warga negaranya.

“Karena sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia yang belum stabil. Bisa saja sewaktu-waktu negara mengintervensi,” katanya mengingatkan.

Dalam pembahasan ini, lanjut Yan, juga belum ada pembahasan mengenai kemanan data akan dikelola oleh pemerintah. Atau data itu diolah lembaga independen baru yang diperintahkan oleh undang-undang.

“Untuk membuat lembaga baru kita lihat nanti dalam proses perjalanannya. Karena kalau dirasa tidak relevan, bisa direvisi,” katanya lagi.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0622 seconds (0.1#10.140)