DPR Kritisi Soal Potensi Abuse of Power dalam RUU Perlindungan Data

Rabu, 26 Februari 2020 - 11:24 WIB
DPR Kritisi Soal Potensi Abuse of Power dalam RUU Perlindungan Data
DPR Kritisi Soal Potensi Abuse of Power dalam RUU Perlindungan Data
A A A
JAKARTA - DPR melihat adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (abuse of power) dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga.

“Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antarpribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi,” kata anggota Komisi I DPR, Willy Aditya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut politikus NasDem ini, hal itu amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Menurutnya, kedaulatan data pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan data pribadi sebagai komoditas semata.

Selain itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga melihat bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran, lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya.

Bahkan, dia pun mencontohkan kasus Ilham Bintang, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya. “Apa lagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dan sebagainya. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara,” tambahnya.

Lebih dari itu, Willy juga menyampaikan perlunya dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini. Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.

“Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dan sebagainya. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya,” tutupnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3571 seconds (0.1#10.140)