Lima Prinsip dalam Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 02 Maret 2020 - 10:00 WIB
Lima Prinsip dalam Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Lima Prinsip dalam Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Dalam RUU tersebut, terdapat lima prinsip dalam pemrosesannya.

Pertama, pengumpulan data dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan adil. Tentunya dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Kedua, pemrosesan dilakukan sesuai dengan tujuannya, serta dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, pemrosesan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, dan pengubahan secara tidak sah, serta penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan data pribadi.

Keempat, dalam hal terjadi kegagalan dalam perlindungan daya pribadi (data breach), pengendali data pribadi wajib memberitahukan kegagalan tersebut kepada pemiliknya. Lalu kelima, data pribadi wajib dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Ada 15 Bab dan 72 Pasal dalam draf RUU PDP,” sebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Dia memaparkan, RUU PDP mewadahi sekitar 31 regulasi di berbagai macam sektor, yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Di antaranya, UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, serta UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013.

“Undang-undang ini (PDP) merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melakukan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara,” kata politikus NasDem itu.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4519 seconds (0.1#10.140)