Larangan Tidak Keluar Rumah Berlabel KOMINFO Dipastikan Hoaks

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:32 WIB
Larangan Tidak Keluar Rumah Berlabel KOMINFO Dipastikan Hoaks
Larangan Tidak Keluar Rumah Berlabel KOMINFO Dipastikan Hoaks
A A A
JAKARTA - Kamis siang warga Ibu Kota dihebohkan oleh informasi yang beredar di media sosial dan grup aplikasi berkirim pesan, dengan mencantumkan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pesan itu berisi imbauan kepada seluruh warga DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (19/3/2020), pukul 14.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki.

Alasannya, akan ada pencegahan Covid-19 dengan menyemprotkan disinfektan dosis tingkat satu melalui udara. Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa proses ini dapat menyebabkan alergi pada kulit dan gangguan pernapasan.

Setelah dikonfirmasi, Kementerian Kominfo memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Kementerian Kominfo tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti informasi yang beredar tersebut,” jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Hingga hari ini, kementerian telah mengidentifikasi 267 hoaks berkaitan dengan Virus Corona Covid-19, yang tersebar di platform digital dan pesan instan.

Selain itu, Kementerian Kominfo mengimbau warganet dan seluruh warga Indonesia untuk selalu melakukan pengecekan ulang ke sumber terpercaya. Untuk Covid-19 pemerintah telah menyajikannya melalui laman situs covid19.go.id

“Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk tidak menyebarluaskan informasi hoaks dan tetap menggunakan platform digital, aplikasi pesan instan dan media sosial dengan bijak,” tandas pria yang akrab disapa Nando itu.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2900 seconds (0.1#10.140)