APJATEL: Industri Telekomunikasi Juga Butuh Keringanan Pajak

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:50 WIB
APJATEL: Industri Telekomunikasi Juga Butuh Keringanan Pajak
APJATEL: Industri Telekomunikasi Juga Butuh Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan wabah pandemik virus Corona COVID-19. Pemerintah berupaya menjaga agar penularan Covid-19 tak menyebar ke banyak populasi.

APJATEL bersama anggotanya tentu sangat mendukung program-program pemerintah untuk melakukan social distancing dan work from home (WFH). Dukungan konkrit mereka yakni dengan memberikan beberapa insentif atau paket tambahan diberikan ke para pelanggan tanpa dikenakan biaya tambahan. Seperti yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara jasa yaitu MNC Play, Biznet, Oxygen, First Media, dan IM2.

Mereka beramai-ramai menaikkan bandwidth sehingga pelanggan dapat melakukan WFH dengan internet akses yang lebih cepat dan tanpa hambatan. Sekaligus membuka seluruh kanal TV tanpa biaya tambahan agar pelanggan betah dan nyaman tinggal di rumah menonton tayangan televisi yang lebih bervariasi..

Selain itu, APJATEL juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski demikian, asosiasi menyayangkan, Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha itu tidak memasukkan sektor telekomunikasi ke dalam kesepakatan.

Untuk itu, APJATEL memandang perlu memberi masukan terhadap pemerintah mengenai kebijakan ini. Sebab, saat ini, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2014 guna mendukung transformasi digital demi menjadikan Indonesia berbasis Industri 4.0.

APJATEL juga memandang perlunya sektor telekomunikasi masuk dalam paket kebijakan insentif pajak karena saat ini ekonomi global terdesak akibat dampak COVID-19. Mereka berharap paket kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah dapat membantu industri telekomunikasi melewati masa sulit ini.

“Pada prinsipnya, telekomunikasi merupakan industri penyedia jaringan dan jasa, oleh karena itu kami meminta agar diberikan keringanan dalam penerapan pajak PPh 21, setidaknya selama enam bulan, terhitung dari April 2020,” pinta Ketua Umum APJATEL, Muhammad Arif.

Arif mengatakan, saat ini sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP Telekomunikasi sebesar 0,5% dan kontribusi USO sebesar 1,25% yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor. Hal ini, kata Arif, begitu memberatkan karena meski dalam kondisi rugi, perusahaan telekomunikasi tetap diharuskan membayar PNBP tersebut.

“Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tetap membayar biaya-biaya tersebut dan tidak adanya mekanisme restitusi sebagaimana diterapkan dalam perpajakan,” cetusnya.

Pihaknya berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengetahui kondisi ini. “Kami juga berharap agar segala bentuk pungutan dari pemerintah daerah dapat diberikan keringanan pada masa periode 2020 ini, sehingga kebijakan di daerah pun dapat mendukung industri infrastuktur telekomunikasi,” harapnya lagi.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2647 seconds (0.1#10.140)