Kemenperin: Pabrik Automotif Terus Berproduksi dengan Protokol Ketat

Rabu, 08 April 2020 - 19:00 WIB
Kemenperin: Pabrik Automotif Terus Berproduksi dengan Protokol Ketat
Kemenperin: Pabrik Automotif Terus Berproduksi dengan Protokol Ketat
A A A
JAKARTA - Pandemik COVID-19 memukul industri auotomotif nasional. Hal ini dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.

Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan Januari 2020 sebesar 80.400 unit atau turun 1,1% dari periode sebelumnya. Kemudian di Februari sebesar 79.500 unit atau turun 3,1% dari periode sebelumnya.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020. Mereka memperkirakan penjualan akan mengalami kontraksi 50% akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri automotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen, terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan pembatasan wilayah atau lockdown.

Kondisi tersebut membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi. “Terganggunya industri automotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri automotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB (produk domestik bruto) khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98% pada tahun 2019,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan. Ini bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah virus Corona.

Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri serta pemimpin daerah di seluruh Indonesia. Dalam rangka permintaan dukungan guna membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.

“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja,” jelas Putu.

Sebelumnya, pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019. Dalam edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)