Ini Keputusan MA soal Merek Aki GS

Selasa, 23 Juni 2015 - 19:21 WIB
Ini Keputusan MA soal Merek Aki GS
Ini Keputusan MA soal Merek Aki GS
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali sengketa merek yang diajukan GS Yuasa Corporation untuk produk aki.

Putusan MA Nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 menyatakan GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pemegang merek GS pertama, dengan demikian membatalkan pendaftaran merek GiSi Daftar Nomor IDM000342727 Kelas 09 milik PT Gramitrama Battery Indonesia.

“Klien kami menyambut baik dan menghargai keputusan Mahkamah Agung. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan sesuai fakta,” ujar kuasa hukum GS Yuasa Corporation Juliane Sari Manurung dalam siaran persnya, Selasa (23/6/2015).

Putusan MA menyebutkan bahwa merek GS milik GS Yuasa Corporation adalah merek terkenal. Selain itu, MA juga menyatakan aki bermerek GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik GS Yuasa Corporation.

Persamaan tersebut terlihat dalam penggunaan merek GiSi, terdiri dari huruf GS yang dominan dan huruf i yang terletak setelah huruf G dan S - yang kurang terlihat. Selain itu, memiliki kesamaan dalam penulisan, penempatan dan kombinasi warna logo.

“Keputusan MA tersebut merupakan pertanda baik bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia, terutama konsumen aki, yang mana agar para konsumen tidak terkecoh bahwa aki yang serupa seolah-olah memiliki hubungan dengan produk klien kami,” jelas Juliane.

Produk aki dari GS Yuasa Corporation telah dijual di Indonesia sejak 1958. Sebagai merek yang sudah lama ada, merek GS telah menjadi merek terkemuka di Indonesia.

Sejak tahun 1980-an, GS Yuasa Corporation telah melakukan berbagai langkah hukum dalam jangka waktu yang cukup lama untuk menghentikan produk aki yang memiliki kemiripan atau secara terang-terangan meniru merek terkenal milik mereka.

Saat ini, masih ada dua kasus yang sedang diperiksa di tingkat kasasi, yaitu melawan merek GS Garuda Sakti dan GS Goldshine. Upaya hukum tersebut adalah salah satu usaha GS Yuasa Corporation untuk melindungi konsumen agar terhindar terjadinya kekeliruan.

Saat ini, GS Yuasa Corporation memiliki lima pabrik di Jakarta, Tangerang, Karawang dan Semarang. Pada Mei lalu, GS Yuasa mengumumkan penambahan investasi di Indonesia sebesar Rp167 milliar untuk meningkatkan kapasitas produksi pabrik.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7355 seconds (0.1#10.140)