Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk AG, Bukan Mario dan Shane

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:24 WIB
loading...
Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk AG, Bukan Mario dan Shane
AG bersama tersangka penganiayaan D, Mario Dandy saat berfoto bersama. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih melakukan upaya damai dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap D (17), putra pengurus GP Ansor khusus untuk pelaku AG (15). Hal itu lantaran AG merupakan satu-satunya pelaku yang masih di bawah umur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, upaya damai dilakukan lantaran menjadi perintah pada Undang-Undang. Alasan lainnya yaitu, kata dia, untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik hukum itu.

"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Meski demikian, kata dia, upaya diversi ini hanya bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.



"Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.

Berbeda dengan AG, Kejagung justru memastikan dua pelaku lainnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas (19), harus ditindak tegas. Hal itu lantaran perbuatan mereka sangat keji dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini, bahkan Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC). "Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya.

Hal ini dikarenakan, kata dia, ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. “Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)