Dorong Perdagangan Aset Digital, Upbit Indonesia Beri Layanan Baru

Senin, 20 Juli 2020 - 12:51 WIB
loading...
Dorong Perdagangan Aset Digital,  Upbit Indonesia Beri Layanan Baru
Upbit Indonesia telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik berstandar operasional kelas dunia
A A A
JAKARTA - Minat terhadap aset digital semakin meningkat di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) juga menyebutkan nilai transaksi harian perdagangan aset digital pun disebut-sebut telah mencapai miliaran rupiah.

Begitu pula saat harga Bitcoin mencapai level tertingginya pada Desember 2017 lalu, transaksi tahunan aset digital di Indonesia diperkirakan mencapai triliunan rupiah. BACA JUGA - Ikuti sang Kakak, Marquez Ketangkap Basah Naik NMax

Sebagai salah satu perusahaan penyedia pertukaran aset digital, Upbit Indonesia telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik berstandar operasional kelas dunia dalam perdagangan aset digital dengan mengantongi sertifikat pendaftaran dari BAPPEBTI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial. BACA JUGA- Petisi Perjuangan Kembalikan Palestina ke Maps 'Pecah'

“Kemudahan bertransaksi aset digital melalui daring adalah karena kita bisa melakukannya di mana saja, kapan saja, sehingga menghemat lebih banyak waktu. Harapan kami dengan menghadirkan layanan ini, pengguna dapat semakin memaksimalkan waktu dalam bertransaksi dan di saat yang sama dapat melakukan penarikan dana tanpa harus menunggu hari kerja.” tutur Resna Raniadi selaku Kepala Pengembangan Bisnis Upbit Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta Senin (20/7/2020)

Dalam upaya berkontribusi dalam peningkatan transaksi aset digital, efektif per tanggal 20 Juli 2020 Upbit Indonesia menyediakan layanan penarikan Rupiah setiap hari dimana pengguna dapat menarik Rupiah mereka kapanpun diperlukan, baik di hari kerja maupun akhir pekan selama jam operasional Upbit Indonesia. Selain itu, Upbit Indonesia memperluas kapabilitas layanan penarikan yaitu diperbolehkannya penarikan Rupiah bahkan setelah cut off time yang sudah ditentukan perbankan.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7596 seconds (0.1#10.140)