HT: Netflix Harus Punya Badan Hukum dan Server di Indonesia

Jum'at, 29 Januari 2016 - 20:03 WIB
HT: Netflix Harus Punya Badan Hukum dan Server di Indonesia
HT: Netflix Harus Punya Badan Hukum dan Server di Indonesia
A A A
JAKARTA - Kehadiran layanan media digital streaming, Netflix mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, layanan asing tersebut tidak memiliki badan hukum, server dan mengikuti regulasi di Indonesia.

"Netflix itu harus memliki badan hukum di Indonesia, agar apa yang mereka hasilkan di sini mereka juga bayar pajaknya di sini. Selain itu, servernya juga harus berada di Indonesia agar apa yang mereka tayangkan dapat dikontrol dan dimonitor," ujar CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) di sela-sela peluncuran layanan streaming Indonesia meTube di Gedung MNC Financial, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Selain itu, kata HT, asing juga tidak boleh memiliki saham mayoritas. Jadi harus tetap dipegang oleh orang Indonesia. Sebab Netflix ini sifatnya juga media yang menyangkut masyarakat luas, jadi perlu pertanggungjawaban.

Baca: meTube Layanan Video Karya Anak Bangsa

Saat ditanya apakah setuju dengan rencana Menkominfo untuk menjadikan Netflix sebagai Badan Usaha Tetap (BUT)? HT dengan tegas menyatakan setuju.

"Kalau untuk hal itu saya setuju, karena mereka jelas akan bayar pajak di sini dan servernya juga di sini. Jadi jangan cari penghasilannya di sini, bayar pajaknya di sana. Kalau begitu (mengikuti regulasi) kita juga jadi dapat berkompetisi secara sehat," terang HT.

Seperti diketahui, kehadiran layanan digital Netflix telah masuk ke pasar Indonesia berbarengan dengan ekspansinya di 130 negara. Namun, hal tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bahkan, Telkom pun telah memblokir sementara layanan tersebut.

Baca juga:

Lindungi Masyarakat, Telkom Blokir Netflix

Menkominfo Restui Telkom Blokir Netflix

Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)