Apjatel: Pelaku Pemotongan Kabel MNC Play Harus Diproses Hukum

Jum'at, 15 April 2016 - 15:02 WIB
Apjatel: Pelaku Pemotongan Kabel MNC Play Harus Diproses Hukum
Apjatel: Pelaku Pemotongan Kabel MNC Play Harus Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyesalkan tindakan oknum yang melakukan pemotongan terhadap kabel MNC Play. Sebab, hal ini merupakan bentuk persaingan bisnis tidak sehat.

Ketua Umum Apjatel Lukman Adjam mengatakan bahwa praktik semacam ini sangat tidak bisa diterima. "Kami dari Apjatel jelas tidak bisa menerima hal ini. Sebab tindakan pemutusan dan perusakan terhadap fasilitas komunikasi itu hukumnya pidana," ujar Lukman, Jumat (15/4/2016).

Menurutnya, hal seperti ini merugikan konsumen, sehingga pihaknya telah melakukan teguran terhadap Telkom dan menyarankan kasus ini segera diperoses hukum. "Kalau sudah jelas pelakuknya langsung diproses saja. Sebab memang aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan tertuang dalam pasal 47 dengan hukuman enam tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp600 juta," ungkapnya.
Saat ini sedang terjadi kasus sabotase terhadap layanan MNC Play yang dilakukan secara sengaja oleh kompetitor. Beberapa bukti yang ditemukan terdapat di wilayah Cempaka putih, Rawasari, dan Kelurahan Pela Mampang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9345 seconds (0.1#10.140)