Razia Kos-kosan di Johar Baru, Pasangan Kekasih Kepergok Berduaan di Kamar

Kamis, 25 Mei 2023 - 22:02 WIB
loading...
Razia Kos-kosan di Johar Baru, Pasangan Kekasih Kepergok Berduaan di Kamar
Pasangan kekasih kepergok berduaan di kamar kosan Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, saat petugas gabungan menggelar razia, Kamis (25/5/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Pasangan kekasih kepergok berduaan di kamar kosan Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat , saat petugas gabungan menggelar razia , Kamis (25/5/2023). Beragam alasan disampaikan sejoli berinisial A (25) dan pacar perempuanya T (20).

“Baru sebulan terakhir diminta tinggal bareng di sini,” ujar A.

A mengaku sering diajak ke rumah kos itu oleh kekasihnya T seusai pulang kerja. A pun mengaku hubunganya dengan T ingin menuju jenjang pernikahan. “Mau ke jenjang nikah,” imbuh A.

Sementara T mengatakan kamar kos itu milik kakak sepupunya. Ia menyebut pacarnya A baru menginap semalam.

“Dia (A) baru di sini juga. Semalam kan dia kerja sampai jam tiga subuh, baru ketemu aku di sini,” sebut T.



Dalam razia itu keduanya dilakukan tes urine oleh petugas Program Terapi Rumatan Metadona (PTRM). Hasilnya, T dinyatakan positif narkoba jenis amfetami.

“Ada dua orang dites urine, satu positif jenis amfetamin,” kata Penanggung Jawab PTRM Putra.

T yang dinyatakan positif narkoba itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). “Baru nanti ditindak jika pelaku mau direhabilitasi dan sebagainya,” ujar Putra.

Razia Kos-kosan di Johar Baru, Pasangan Kekasih Kepergok Berduaan di Kamar


Satpol PP bersama Kecamatan Johar Baru dibantu aparat TNI saat ini sedang menggencarkan razia rumah kos-kosan. Hal itu sesuai arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ini arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat wali kota seluruh wilayah. Semua delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan hal lain, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan berubah fungsi. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kepada RT/RW setempat terhadap penghuni yang wajib lapor.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)