Hal Penting Diperhatikan Saat Klaim Asuransi Pasca Mudik

Rabu, 20 Juli 2016 - 00:30 WIB
Hal Penting Diperhatikan Saat Klaim Asuransi Pasca Mudik
Hal Penting Diperhatikan Saat Klaim Asuransi Pasca Mudik
A A A
JAKARTA - Musim mudik 2016 telah usai namun jangan biarkan aktivitas Anda tertunda karena kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat perjalanan mudik Anda.
Jika Pelanggan ingin mengajukan klaim baik pasca mudik maupun dalam hari-hari biasa, harus memperhatikan beberapa hal penting yang tertera dalam polis agar klaimnya dapat diterima. Basukarno Harji Saputro, Consumer Claim Department Head Adira Insurance mencoba memberi tips untuk pengguna asuransi mobil Adira.

“Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis, dokumen klaim tidak dilengkapi, polis sedang dalam masa tunggu, kendaraan milik tertanggung digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan awal yang telah ada sebelum mobil diasuransikan, klaim terjadi di luar wilayah pertanggungan yaitu wilayah Indonesia, kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung, dan berbagai hal yang harus diperhatikan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/7/2016).

Saat terjadi kerugian, pelanggan dapat melaporkan klaim melalui berbagai cara yaitu dengan menghubungi call center, datang langsung ke outlet atau kantor cabang terdekat, dan yang termudah adalah mengajukan klaim secara digital melalui website www.asuransiadira.com dan aplikasi Autocillin Mobile Claim Application.

Saat ini, Adira Insurance mengajak elanggan untuk mengajukan klaim via digital agar lebih mudah dan nyaman melakukan klaim dimanapun dan kapanpun. Klaim via digital atau yang dinamakan e-claim merupakan alternatif cara untuk melakukan klaim dengan mengandalkan platform digital. Alternatif ini akan memudahkan Pelanggan untk melaporkan klaim tanpa batasan lokasi dan waktu.

“Penggunaan Autocillin Mobile Claim Application ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi Pelanggan, terutama dalam mengajukan klaim,” ujar Tanny Megah Lestari, Business Support Division Head Adira Insurance.

Autocillin Mobile Claim Application telah berubah pernampilan dan peningkatan kualitas fitur aplikasi sejak diluncurkan pada akhir 2013. Perubahan tersebut dilakukan pada awal 2016.

“Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Pelanggan,” ujar Tanny. Sejak perubahannya di tahun 2016, Autocillin Mobile Claim Application telah diunduh oleh lebih dari 4.000 downloader dan telah digunakan untuk pengajuan klaim sebanyak hampir 5.000 pengajuan klaim.

Jika pelanggan ingin mengajukan aplikasi via Autocillin Mobile Claim Application, keputusan klaim dapat diambil dengan cepat selama data-data yang dibutuhkan sudah lengkap dan dikirimkan melalui foto atau email. Langkah awal menggunakan Autocillin Mobile Claim Application yaitu pelanggan mengisi data-data yang diperlukan di aplikasi lalu mengambil foto bagian kendaraan yang rusak melalui kamera smartphone. Kemudian, pelanggan memilih apakah kendaraannya mau dijemput atau diantar ke bengkel.

“Dalam mengajukan klaim, pelanggan harus memastikan bahwa polis berada dalam status aktif dan seluruh dokumen yang disyaratkan lengkap untuk dapat diajukan,” ujar Basukarno.

Jika kendaraan digunakan oleh keluarga (bukan atas nama pemilik) dan kendaraan yang diasuransikan tersebut terjadi kecelakaan, maka klaim akan tetap dapat dilakukan dengan catatan kendaraan yang digunakan atas seizin tertanggung (pemilik polis) dan pengendara memiliki SIM.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6195 seconds (0.1#10.140)