Demi Keselamatan, California Perketat Aturan Sepeda Motor

Senin, 10 Oktober 2016 - 12:46 WIB
Demi Keselamatan, California Perketat Aturan Sepeda Motor
Demi Keselamatan, California Perketat Aturan Sepeda Motor
A A A
CALIFORNIA - Amerika Serikat segera mengeluarkan undang-undang untuk sepeda motor agar tak menyalip (mendahului) kendaraan yang berada di depannya. Aturan ini dibuat demi keselamatan pengguna jalan dan khususnya para bikers di California.

Gubernur Jerry Brown telah menandatangani undang-undang yang diusulkan Anggota Majelis Bill Quirk (D-Hayward) yang mendefinisikan praktek dan kewenangan California Highway Patrol untuk menetapkan aturan bagi pengendara sepeda motor tentang cara aman berkemudi.

Parlemen Tom Lackey (R-Palmdale), seorang pensiunan patroli jalan raya yang ikut menulis hukum baru ini mengatakan "langkah terobosan. Ini adalah kemenangan besar bagi keselamatan jalan," kata Lackey dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Latimes, Senin (10./10/2016).

"Kami sekarang memberikan pengendara motor pedoman yang jelas tentang kapan waktu yang aman." jelasnya

RUU yang dikenal dengan kode AB51 dijelaskan dengan rinci. California Highway Patrol telah mengusulkan beberapa panduan. Penunggang tidak dapat melebihi batas kecepatan 24km / jam (15mph) dari kendaraan yang dilewati. Misalnya, jika kendaraan di kiri dan kanan kecepatan 50km, pengendara harus mencelah tetapi tak dapat melebihi batas kecepatan 74km / jam.

Kecepatan maksimum juga ditempatkan pada batas 80km / jam (50mph). Secara teknis, jika kendaraan di kiri dan kanan kecepatan 80km / jam, pengendara tak bisa mencelah meskipun batas kecepatan di jalan tersebut lebih tinggi.

Ini dilihat sebagai langkah positif karena banyak berpendapat, undang-undang baru ini akan membuat lalu lintas lebih lancar. California merupakan negara pertama di Amerika Serikat yang mengeluarkan undang-undang ini.

Beberapa tahun terakhir ini, ada beberapa negara di sana yang mencoba membahasnya tetapi gagal mendapat persetujuan seperti yang terjadi di dewan senat Texas dan Nevada
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7641 seconds (0.1#10.140)