Polisi Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Guru SMKN 2 Karawang

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:35 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Guru SMKN 2 Karawang
Polres Karawang meringkus Belut pelaku penyiraman air keras seorang guru SMKN 2 Karawang di Telukjambe Timur. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus pelaku penyiraman air keras seorang guru SMKN 2 Karawang Eli Chuherli (56), hingga mengalami kebutaan. Tersangka Ade Hermawan alias Belut ditangkap saat bersembunyi di Telukjambe Timur.

”Kami amankan di Telukjambe Timur. Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Rabu (12/7/23).

Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pelaku melukai korban karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena korban memecat dirinya dalam bisnis rental mobil yang dilakukan bersama.



Sakit hati ini yang mendorong pelaku merencanakan melukai korban dengan cairan kimia.

”Pelaku membeli cairan kimia kemudian dimasuki kedalam botol mineral. Setelah bertemu korban cairan kimia yang di beli di toko langsung dilempar pelaku ke muka korban,” katanya.

Arief mengatakan meski sakit hati pelaku mengaku menyesal melukai korban hingga mengalami kebutaan. Pelaku buron ke sejumlah tempat untuk menghindari penangkapan polisi.



”Dia berpindah tempat dalam satu hari berpindah tempat menghindari penangkapan. Namun karena kami sudah menerjunkan tim disejulah tempa yang didatangi pelaku akhirnya pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 2 atau pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8123 seconds (0.1#10.140)