Hak Veto PBB: Definisi, 5 Negara Besar Pemilik, dan Deretan Penggunaannya

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:38 WIB
loading...
Hak Veto PBB: Definisi, 5 Negara Besar Pemilik, dan Deretan Penggunaannya
Hak veto hanya dimiliki lima negara besar anggota tetap DK PBB. Hak ini dianggap sebagai alat kekebalan bagi setiap negara pemilik untuk bertindak semaunya. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Hak veto Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara besar anggota tetap
Dewan Keamanan (DK) PBB, yang tenar dengan sebutan "The Big Five”.

Lima negara besar itu adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, CHina dan Rusia (sebagai pengganti Uni Soviet).


Definisi Hak Veto PBB


Hak veto PBB adalah hak istimewa untuk menolak atau membatalkan suatu resolusi yang diajukan di DK PBB.

Baca Juga: Pengamat: Veto AS Sama dengan Izin Membantai Warga Palestina

Hak ini sudah lama menimbulkan kecemburuan di antara banyak negara anggota PBB karena dianggap sebagai alat kekebalan setiap negara anggota tetap DK PBB untuk bertindak semaunya, terutama terkait invasi militer.

5 Negara Besar Pemilik Hak Veto PBB


Kelima "The Big Five" pemilik hak veto PBB adalah: Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris Raya.

Pada awalnya, anggota tetap DK PBB hanyalah tiga negara, yakni Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris Raya.

Kemudian, setelah berdirinya Republik Rakyat China pada tahun 1949, Uni Soviet memberikan kursi anggota tetapnya kepada China pada tahun 1950. Sejak itu, Republik Rakyat China menjadi salah satu anggota tetap DK PBB.

Perubahan selanjutnya terjadi setelah pecahnya Uni Soviet pada tahun 1991, di mana Rusia menggantikan posisi Uni Soviet sebagai anggota tetap DK PBB atau sebagai pewaris.

Terakhir, Prancis bergabung sebagai anggota tetap DK PBB setelah Perang Dunia II tahun 1945.

Deretan Penggunaan Hak Veto PBB


1. Amerika Serikat
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)