Pertama dalam Sejarah, Kemenag Berikan Sertifikat Haji ke Jemaah 2023

Minggu, 16 Juli 2023 - 19:50 WIB
loading...
Pertama dalam Sejarah, Kemenag Berikan Sertifikat Haji ke Jemaah 2023
Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji 2023. Foto: SINDOnews/Sucipto
A A A
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji 2023. Sertifikat haji tersebut dapat diambil setelah jemaah tiba di Tanah Air.

"Sesuai dengan arahan dari Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat, Minggu (16/7/2023).

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.



"Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insyaallah itu bisa langsung dicetak," katanya.

Menurut Arsad, bagi jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni, sertifikat badal haji dan sertifikat haji. "Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat," ucapnya.

Pemberian sertifikat ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama," ujar Arsad.

Kendati sertifikat tersebut pernah diterbitkan oleh salah satu maskapai yang pernah melayani jemaah haji yakni maskapai Garuda, namun sertifikat itu bukan diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

"Saya kira tidak ada (permintaan). Ini langsung bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat di tahun 2023," katanya.

Arsad menambahkan pengambilan sertifikat haji tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini.

Pengambilan sertifikat haji bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut. "Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," ungkapnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)