Polisi Keluarkan Larangan Tidur Bareng Smartphone

Rabu, 23 November 2016 - 10:36 WIB
Polisi Keluarkan Larangan Tidur Bareng Smartphone
Polisi Keluarkan Larangan Tidur Bareng Smartphone
A A A
NEW YORK - Polisi mengeluarkan peringatkan kepada pengguna smartphone tentang bahaya menempatkan perangkat ponsel di tempat tidur atau di bawah bantal saat tidur. Larangan itu dikeluarkan karena New York Police Departement, (NYPD) mengklaim menerima banyak laporan akibat ponsel panas dan terbakar di kamar tidur.

Polisi Amerika Serikat, NYPD mendesak pengguna ponsel untuk berhati-hati saat pengisian atau tidur dengan ponsel di dalam dan sekitar kamar tidur. Banyak aplikasi, yang menyala saat tertidur dan itu menyebabkan panas berlebih, bahkan polisi mendorong pengguna untuk tidak menempatkan smartphone dan tablet di bawah bantal, karena akan berakhir dengan Insiden serius.

Bahkan NYPD menunjukkan betapa berbahayanya meninggalkan ponsel Anda di tempat tidur melalui akun Twitter resmi NYPD dengan menunjukkan beberapa foto dari ponsel yang terlalu panas dan meledak. Termasuk gambar bantal, selimut dan ponsel terbakar yang tarkena ledakan ponsel.

Deputi Inspektur NYPD Wilson Aramboles dalam postingan foto-foto tersebut memperingatan, "Jangan menaruh ponsel Anda di bawah bantal saat tidur atau saat pengisian ponsel." ujar Wilson seperti dilansir dari Daily, Rabu (23/11/2016).
Polisi Keluarkan Larangan Tidur Bareng Smartphone


Larangan ini dikeluarkan terkait maraknya kasus smartphone meledak atau terbakar. Beberapa unit perangkat mobile besutan Samsung dan Apple diketahui meledak atau terbakar karena berbagai masalah, bahkan beberapa di antaranya sampai melukai dan merugikan penggunanya.

Dari berbagai kasus smartphone meledak yang terjadi, diketahui bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh faktor baterai. Baterai ponsel memang menyimpan resiko yang cukup berbahaya. Bila tidak digunakan dengan benar, baterai dapat melembung dan mungkin saja meledak.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3890 seconds (0.1#10.140)