APM Lakukan Studi Dampak Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Selasa, 03 Januari 2017 - 09:36 WIB
APM Lakukan Studi Dampak Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
APM Lakukan Studi Dampak Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
A A A
JAKARTA - Agen Pemegang Merek (APM) mobil melakukan evaluasi terkait dampak kenaikan tarif STNK dan BPKB. Deputy Director PT Toyota Astra Motor (TAM) F. Soerjopranoto mengatakan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dua kali lipat dalam jangka pendek belum bisa diketahui apakah memberikan pengaruh terhadap penjualan mobil di Tanah Air.

Sebab, Toyota belum menerima notice dari Samsat mengenai skema kenaikan tarifnya. "Tapi memang kenaikannya lumayan. Jika tahun-tahun sebelumnya berkisar 3%-5% sekarang kan menjadi 6%-10%," ujarnya saat dihubungi Koran Sindo/SINDOnews.

Saat ini, lajut dia, pihaknya sedang melakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil. "Apakah kami absorb (subsidi) atau apakah kami serahkan semua ke konsumen, itu yang sedang kami evaluasi," tegasnya, Selasa (3/1/2017).

TAM sebelumnya memberikan subsidi untuk biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor bagi kendaraan kepemilikan kedua. Soerjopranoto menilai kenaikan tarif tersebut tentunya akan dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Termasuk jangka waktu penyelesaian STNK dan BPKB mobil yang dibeli konsumen. "Sekarang sudah bagus dan kami yakin akan ada perbaikan-perbaikan birokrasi agar lebih bagus lagi," tuturnya.

Toyota sendiri mematok target pertumbuhan penjualan sebesar 3% hingga 6% pada 2017. "Namun jika realisasinya sama dengan 2016 sebesar 389 ribu unit, itu sudah bagus," ungkapnya.

Pengamat automotif Soni Riharto mengungkapkan, kebijakan kenaikan tarif STNK dan BPKB tidak akan berpengaruh terhadap penjualan mobil. "Apalagi ini terjadinya cuma setahun. Atau saat masyarakat membeli mobil atau motor baru," ujarnya.

Ditambah lagi, saat ini kendaraan bermotor sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat. "Dulu saat lebihkan DP 30%, imbasnya tidak signifikan, penjualan mobil atau motor normal-normal saja," tegasnya.

Apalagi sebanyak 70% pembelian kendaraan bermotor menggunakan skema kredit. Sehingga kenaikan tarif tersebut bisa masuk ke dalam cicilan bulanan. "Jadi kenaikan cuma puluhan ribu tidak akan terasa," ujarnya.

Penjualan mobil baru akan turun apabila pembayaran cicilan yang harus dibayar konsumen sudah terlalu tinggi. "Kalau harga mobil sudah kelewat mahal dan cicilan bulanan tinggi, ini yang akan membuat penjualan mobil nasional anjlok," urainya.

Herry Noverino, marketing & PR manager PT Garuda Mataram Motor, APM Audi di Indonesia meyakini kenaikan tarif STNK dan BPKB tak akan berpengaruh terhadap penjualan mobil kelas premium. "Kami yakin tidak, karena profil pembeli mobil premium adalah orang kaya," sebutnya.

Meski kenaikan yang ditetapkan dua kali lipat dari yang sebelumnya, namun menurut Herry hal itu bukan menjadi soal. "Ya kalau orang punya duit meski naik dua kali lipat pasti mampu bayar biaya surat kendaraan," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0919 seconds (0.1#10.140)