Kenaikan Tarif STNK Berdampak Kecil pada Industri Otomotif

Rabu, 04 Januari 2017 - 10:40 WIB
Kenaikan Tarif STNK Berdampak Kecil pada Industri Otomotif
Kenaikan Tarif STNK Berdampak Kecil pada Industri Otomotif
A A A
BANDUNG - Kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) menuai kontroversi. Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta mengatakan, persentase kenaikkan tarif pembuatan STNK dan lainnya yang diatur PP No 60 tahun 2016 cukup besar. Pasalnya kenaikan ini mencapai hingga tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.

"Kenaikan ini harusnya bisa sepadan, di satu sisi ada kenaikkan tarif sedangkan di sisi lain yakni masyarakat ada kenaikkan pelayanan yang harusnya diterima,"ujarnya saat dihubungi Koran SINDO, Selasa (3/1/2017) malam.

Dalam peraturan yang mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional tersebut dipaparkan soal penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat izin serta STNK Lintas Batas Negara.

Disinggung mengenai dampak kenaikan ini terhadap industri otomotif, Acu menilai hal ini hanya akan berdampak kecil dan tidak terlalu berpengaruh. Asalkan, kata Acu, ada kejelasan dan transparansi dalam prosesnya. "Naik tidak apa-apa, asalkan ada kepastian proseduralnya, misalkan benar-benar dijamin agar bebas pungli," katanya.

Diakuinya, ia berharap pemerintah tidak menaikan tarif terkait STNK dan sebagainya dalam persentase yang besar seperti saat ini. Pasalnya, beban masyarakat terkait kepemilikan kendaraan bermotor itu tidak hanya persoalan STNK saja. Masih ada beberapa kewajiban lainnya yang harus dipenuhi masyarakat seperti membayar pajak kendaraan bermotor serta pajak bahan bakar.

"Saya berharap, adanya aturan kenaikkan ini harus sejelas-jelasnya dan diterapkan di lapangan dengan benar. Di satu sisi harus ada peningkatan kualitas pelayanan Polri khususnya dan pemerintah pada umumnya, terhadap pengguna kendaraan bermotor," kata Acu.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0275 seconds (0.1#10.140)