Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru

Rabu, 04 Januari 2017 - 13:48 WIB
Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru
Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru
A A A
JAKARTA - Mulai 6 Januari 2017, pemerintah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut bisa membuat harga motor alias kendaraan roda dua naik.

Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau dilihat kebijakan ini pasti akan berdampak terhadap industri sepeda motor. Sebab kalau kalau namanya ada kenaikan biaya pasti akan ada kenaikan di harga sepeda motor itu sendiri," ujar GM After Sales Services & Motorspirt PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Muhamad Abidin menanggapi kebijakan tersebut kepada SINDOnews, Rabu (4/1/2017).

Meski demikian, lanjut dia, sebagai pelaku industri pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah. (Baca: Pelaku Automotif Keberatan Biaya Urus STNK dan BPKB Naik)

Ditanya, apakah ke depan pemberlakuan kebijakan ini akan memberatkan?

"Sebenarnya kalau pasarnya menguat tidak masalah, tapi ini kan masih kurang stabil. Ya, berharap saja 2017 demand-nya cukup baik dan industri ini dapat berkembang," tandasnya.

1
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8120 seconds (0.1#10.140)