Yamaha dan Honda Bantah Investigasi KPPU Telah Bersekongkol

Senin, 09 Januari 2017 - 21:01 WIB
Yamaha dan Honda Bantah Investigasi KPPU Telah Bersekongkol
Yamaha dan Honda Bantah Investigasi KPPU Telah Bersekongkol
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) baru saja merampungkan sidang terakhir terkait dugaan kartel yang dilakukan Yamaha dan Honda. Dari kesimpulan yang disampaikan oleh investigator KPPU, setidaknya terdapat beberapa beberapa kejanggalan yang merujuk pada duagaan kartel antara kedua produsen motor asal Jepang tersebut.

Meski begitu, dalam persidangan Yamaha membantah keras telah bersekongkol dengan Honda melakukan kesepakatan harga. Mereka menganggap KPPU terlalu mengada-ada.

"Kami sangat mematuhi undang-undang yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Dan, kami melihat tuduhan ini sangat dipaksakan karena sama sekali tidak ada kesepakatan yang dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung," ujar Executive Vice President Director Chief Operating Officer, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti, di Jakarta, Senin (9/1/2016).

(Baca: KPPU Sebut Yamaha dan Honda Terbukti Bersekongkol Lakukan Kartel)

Selain itu, Yamaha juga menilai investigasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang benar. Dalam hal ini investigator telah melanggar Due Process of Law dalam aspek formil.

"Kami harap KPPU dapat membuat keputusan yang sebaik-baiknya," ungkap Dyon.

Anggota Tim Kuasa Hukum Honda Winotia Ratna mengungkapkan hal senada. Menurutnya, tidak ada perjanjian kerja sama dengan Yamaha.

"Bagaimana kerja sama Black campaign saja sering terjadi di lapangan. Begitu juga dengan perang harga, itu sering terjadi di level dealer," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9818 seconds (0.1#10.140)