Aturan TKDN 30% di Indonesia, Bukan Halangan untuk Samsung

Sabtu, 21 Januari 2017 - 09:11 WIB
Aturan TKDN 30% di Indonesia, Bukan Halangan untuk Samsung
Aturan TKDN 30% di Indonesia, Bukan Halangan untuk Samsung
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberlakukan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk para produsen ponsel. Melalui aturan ini, para vendor wajib memenuhi aturan TKDN yang diberlakukan secara bertahap untuk perangkat 4G.

Bila sebelumnya para vendor diwajibkan memenuhi aturan TKDN sebesar 20%, mulai awal Januari ini TKDN naik menjadi 30%. Meski begitu, hal tersebut sepertinya bukan masalah untuk pabrikan smartphone asal Korea Selatan, Samsung.

"Aturan TKDN 30 persen tidak masalah. Samsung juga bisa mencapai kira-kira di atas 40 persen, karena kami satu-satunya di Indonesia yang punya pabrik dan juga pusat R&D di sini," ujar Vice President Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun, di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengungkapkan, aturan TKDN 30% sudah mulai berlaku Januari ini. Bahkan dirinya mengaku telah menyebar surat edaran kepada para vendor untuk segera mengikuti aturan yang berlaku untuk memasarkan perangkat mereka di Indonesia.

"Sudah di edarkan. Kalau tidak mau memenuhi aturan ya silakan jangan berjualan di Indonesia," ungkap Menkominfo.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2938 seconds (0.1#10.140)