Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Tragedi Lift Jatuh yang Tewaskan 7 Orang

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:34 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Tragedi Lift Jatuh yang Tewaskan 7 Orang
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menunjukkan tersangka kasus lift jatuh yang menewaskan tujuh orang. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDAR LAMPUNG - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, akhirnya menetapkan satu tersangka dalam tragedi jatuhnya lift barang di Sekolah Islam Az Zahra. Tragedi tersebut, menewaskan tujuh orang pekerja bangunan.



Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, penetapan satu tersangka tragedi jatuhnya lift barang tersebut, didasarkan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti.



"Kami telah menetapkan satu tersangka jatuhnya lift tersebut. Tersangka bernama Rahmat, yang merupakan penanggungjawab atau pengawas proyek renovasi di sekolah tersebut. Akibat kelalaian, lift jatuh dan mengakibatkan tujuh orang tewas. Tersangka berperan sebagai pemasang dan pengadaan lift tersebut," ujar Dennis, Kamis (10/8/2023) malam.



Lebih lanjut Dennis menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara jatuhnya lift tersebut, karena saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan. "Kita akan terus kembangkan, dan penyelidikan tidak berhenti di sini," katanya.

Dennis mengungkapkan, hasil dari ahli Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan Itera terdapat kesalahan teknis yang dilakukan tersangka. "Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia, sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Di mana mesin lift pengangkut tersebut, tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang," jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa router mesin, pengait, dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera, bersama Laboratorium Forensik Polda Sumsel.



Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung, dan dijerat Pasal 9 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8/2020 atau Pasal 186 junto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHP, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara, tersangka Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi jatuhnya lift yang menewaskan tujuh pekerja bangunan tersebut. Peristiwa jatuhnya lift tersebut, terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Ada sembilan orang yang menjadi korban, tujuh tewas dan dua luka-luka hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)